Ungkap Kasus Korupsi, AKBP Lilik Ardiansyah Berikan Penghargaan Ke Unit Tipidkor dan Inspektorat Purwakarta


 

Natajabar.com - Kinerja Satuan Reskrim dalam hal ini Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Purwakarta diganjar penghargaan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah. 


Penyerahan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari orang nomor satu di jajaran Polres Purwakarta, ini dilangsungkan di Aula Presisi Mapolres Purwakarta, pada Senin, 4 November 2024.


Penghargaan diterima IPDA Ari Rudi Apriyanto, Kanit IV Sat Reskrim bersama personel lainnya yakni Aiptu Apang Firmansyah, Bripka Arif Murba, Bripka Destrian Wahyudi, Bripka Andri Mulyana, Bripka Andi Romansyah, Bripka Rahayu Muh. Ramdhani, Bripka Sony Prihadi, Bripka Ahmad Alfian, Brigadir Singgih Dwi Cahyono dan Brigadir Zaenal. 


Penghargaan diberikan karena berhasil menjadi urutan 3 Dari 22 Satker Polres jajaran Polda Jabar dalam pengungkapan KASUS korupsi 100 persen dari 2 kasus yang ditangani. 


Kemudian menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.399.930.687 dan penanganan perkara korupsi tahun 2024 dengan kerugian keuangan negara hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten purwakarta Sebesar Rp. 707.444.429.


Penghargaan yang sama diberikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta atas sinergitas dan kolaborasi dengan Polres Purwakarta dalam menangani kasus Tipikor.


Penghargaan diberikan kepada, Inspektur Pembantu Khusus, Deni Gusdian, Auditor Madya, Agustinus Napitulus, Auditor Muda, Yanto Hardianto, Auditor Muda, R. Elsa Layla Pitaloka dan Auditor Pertama, Erwin Kurniawan. 


Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, penghargaan ini bentuk apresiasi dari Polres Purwakarta untuk personel yang telah berprestasi, khususnya mengungkap kasus Tipikor di Kabupaten Purwakarta. 


"Saya memberikan penghargaan kepada anggota yang telah selesai melaksanakan tugasnya dan mengungkap kasus korupsi yang mana kasus ini tidak mudah untuk diungkap butuh waktu untuk mengungkap kasus korupsi ini," ucap Lilik,


no2(nj)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama