PURWAKARTA | KJBNUSANTAEA.ID -
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Kasus yang sempat terseok - seok akhirnya melalui
Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, disampaikan bahwa ketiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.
"Pada 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsiaanggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG," kata Rohayatie saat konferensi pers capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.
Rohayatie menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsiaanggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.
"Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana.
(Asyah/Rz)
Posting Komentar